"Kalau boleh sebelum Konsumen Gorontalo menggunakan LPJ 3 Kg, terlebih dahulu Pejabat-pejabat menggunakan LPJ tersebut, sebagai bahan perbandingan, apakah layak digunakan konsumen atau tidak, apakah masih terjadi ledakan atau tidak, langkah ini bukan merupakan aturan menyalahi subsidi kepada masyarakat tidak mampu melainkan, langkah uji kelayakan apakan layak digunakan kepada konsumen atau sebaliknya, ? jika tidak jangan dijadikan Masyarakat Konsumen Gorontalo sebagai KELINCI PERCOBAAN", ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo R. Agus Kusnandar saat membawakan materinya di Hotel New Regina belum lama ini.
Menurutnya Proses masuknya LPJ 3 Kg di Gorontalo, tidak dapat di tolelir lagi, pasalnya bulan depan Pemerintah Daerah telah mengambil kebijakan untuk mendistribusikan LPJ 3 Kg kepada masyarakat.
Baik tidak langsung maupun langsung, apakah masyarakat terima atau tidak, jika telah disalurkan dan masyarakat mau menerima, pihak Pemerintah akan memperhitungkan jumlah yang telah tersalurkan dikurangi dengan pengurangurangan subsidi minyak tanah (MT).
"Artinya walaupun LPJ tersebut tidak digunakan karena rasa takut berlebihan, tetap saja namanya menerima akan dikurangi dengan jumlah MT, maka di Gorontalo sebagian besar akan terjadi kenaikan Harga MT dengan menggunakan pola harga Industri, artinya bukan kelangkahan MT melainkan harga MT terlampau mahal kelak," ujar Agus.
Agus menginginkan metode pemberian, pihak Konsumen diwajibkan menerima Jaminan Asuransi baik Kebakaran, Jiwa dan lain sebagainya, karena bisa saja LPJ tersebut tergolong pembunuh berdarah dingin.
"Kita bisa melakukan penelitian perbandingan antara MT dan LPJ, kalau MT jika terjadi kebakaran dilokasi tersebut , bisa dipadamkan dengan berbagai alternatif, sebaliknya jika LPJ meledak kalau bukan nyawa melayang rumah akan melayang," Tegas Agus menyoroti Pemerintah.(kir/Infokonsumen)
Gerakan Konsumen Reformis
Tempat Pengeluhan Konsumen bersifat parlementer jalanan
Entri Populer
-
Gorontalo, 6 November 2010 Surga bagi masayarakat Gorontalo ketika mendengar dibuka kran pemasangan - baru, bagi calon pelanggan list...
-
"Kalau boleh sebelum Konsumen Gorontalo menggunakan LPJ 3 Kg, terlebih dahulu Pejabat-pejabat menggunakan LPJ tersebut, sebagai bahan p...
-
Banyaknya Laporan Terkait Biaya Instalasi untuk Pemasangan Baru sebanyak 3.600, menuai kritik tajam dari YLKI Gorontalo, pasalnya nilai yang...
Minggu, 24 April 2011
Jumat, 05 November 2010
NEWS RELEASE DUGAAN PENIPUAN “BERKEDOK “ BIAYA INSTALASI GORONTALO CUKUP MAHAL Penghimpunan Dana Konsumen dengan modus biaya PPN Terancam Digugat men
Gorontalo, 6 November 2010
Surga bagi masayarakat Gorontalo ketika mendengar dibuka kran pemasangan -
baru, bagi calon pelanggan listrik, sebagai bentuk program “Gerakan sehari satu
juta sambungan”, sebuah program yang perlu mendapat apresiasi, disebabkan –
selama ini masyarakat daftar tunggu menjadi “plong” karena bisa merasakan nikmatnya untuk mendapatkan listrik.
Alhasil, hal itu hanyalah ilusi semata, pasalnya bayangan mereka untuk mendapatkan listrik, hanya sebagian saja, mengapa demikian karena pembatasan calon pelanggan sebesar 3.600.
Dengan kondisi bahwa listrik menjadi kebutuhan pokok, sehingga konsumen menjadikan Produk Listrik ini sebuah barang yang langkah sulit untuk didapatkan, akibatnya cenderung bisa berindikasi mengarah sebuah bisnis yang sangat menguntungkan kepada oknum-oknum, “katakanlah Oknum mengatas namakan PLN dan AKLI”, membuat sebuah keputusan biaya Instalasi cukup besar, akibatnya mencekik biaya hidup konsumen, bagaikan tengkulak yang melakukan pemerasan kepada petani.
Logisnya atau Konggritnya menjadi sebuah dilematis di Gorontalo soal penentuan Biaya Instalasi 450 va, 900 va dan 1300 va, dengan nilai yang sama diratakan Rp. 2,3 Juta.
Berikut Yayasan memberikan gambarannya :
REKAPITULASI RAB INSTALASI RUMAH DAYA R1/B1/450 S/D 1300 VA (PAKET)
No. Material Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
1 Material yang dipasang Ls Rp. 741.000,- Rp. 741.000,-
2 Ls Rp. 650.000,- Rp. 650.000,-
3
Titik Rp. 45.000,- Rp. 360.000,-
4 Transport Ret Rp. 150.000,- Rp. 150.000,-
5 Rok 10 % Ls Rp. 190.100 Rp. 190.100,-
Jumlah Rp.2.091.100,-
PPN 10 % Rp. 209.110,-
Jumlah Rp. 2.300.210
Dibulatkan Rp.2.300.000,-
Berikut kami memberikan gambaran, mengapa poin dua dan PPN 10 Persen menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup menjadi perhatian, bahkan analisis YLKI Gorontalo menjadi sebuah pelanggaran hukum yang akan dilakukan Gugatan baik berbentuk Legal Standing ataupun Class Actional.
Bahwa Pemberlakuan Jaminan Instalasi 5 tahun, Pihak Tanda Bukti
berbentuk surat tertulis, yang memiliki landasan hukum untuk menjadi
pegangan konsumen ketika terjadi komplain dilakukan konsumen.
Bentuk-bentuk tersebut ditemukan hanya bersifat kwitansi yang tidak
menerangkan terkait Jaminan Instalasi dan dan hanya bersifat Poin 3
(Pemasangan 4 Titik Mata Lampu, 2 Sambungan Kotak-kotak Arde dan
1 set Pertanahan).
Bahwa Pemberlakuan Asuransi, Pihak Konsumen tidak dibekali Polis atau
Jaminan Berbentuk Lain ketika melakukan komplain terhadap santunan biaya, nama perusahaan
Asuransipun belum ditemukan komitmen yang memperkuat dasar hukum
Bahwa pemberlakuan PPN 10 Persen dibebankan kepada konsumen, ketika
Membayar biaya Instalasi, merupakan hal yang pertama dilakukan AKLI se
Indonesia,-
Bahwa ketentuan PPN 10 Persen, dalam peraturan Perundang-undangan belum ditemukan, bahwa pembebanan biaya Pemasangan Instalasi dibebankan kepada konsumen.
Demikian besarnya perhatian YLKI Gorontalo terkait hal tersebut, karena dianggap sebuah pelanggaran yang berbuntut pada kerugian konsumen yang cukup besar, bahkan prediksi perhitungan YLKI Gorontalo dengan biaya jaminan dan asuransi, konsumen bisa dirugikan mencapai Rp. 2 Milyar lebih atau kurang dan untuk PPN mencapai Rp, 600 Juta lebih atau kurang. Hal ini merupakan prediksi 75 Persen Pelanggan yang telah membayar Rp. 2,3 Juta. (Pengakuan 75 Persen disampaikan Sekretaris DPD AKLI Gorontalo Rosman Malik, pada rapat bersama antara Komisi II DPRD Provinsi, YLKI Gorontalo, PLN Gorontalo dan AKLI Gorontalo, pada tanggal 13 Oktober 2010 di Gedung PLN Gorontalo, selanjutnya rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 15 Oktober 2010, YLKI Gorontalo, PLN Gorontalo dan AKLI Gorontalo dan Rapat Gabungan Komisi I, II DPRD Provinsi, AKLI Gorontalo, YLKI Gorontalo dan PLN Gorontalo, dari tanggal 28-29 Oktober 2010.
Pada tanggal 13 Oktober 2010, terjadi pula kesepakatan penurunan biaya Instalasi dari Rp. 2,3 Juta, dilakukan penurunan sebagai berikut :
DAYA URAIAN MATERIAL
(VA)
450 1 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.000.000,-
2 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.250.000,-
900 3 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.776.700,-
1300 3 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.776.700,-
4 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 2. 300.000,-
Sehingga nilai selisih dari hasil penurunan biaya, dikembalikan kepada konsumen, dari hasil penghimpunan data 100 Persen, laporan aduan konsumen, dilakukan penolakan pihak AKLI Gorontalo untuk mengembalikan selisih biaya.
Data-data YLKI Gorontalo diantaranya:
Sebanyak 3 Orang (Konsumen) Perumahan Latorong Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dilakukan penolakan oleh pihak AKLI Gorontalo.
Sebanyak 13 Orang (Konsumen) Perumahan Mutiara Indah Kabupaten Gorontalo, dilakukan penolakan oleh pihak AKLI Gorontalo
Sebanyak 1 Orang (Konsumen) Warga Paguyaman Kabupaten Gorontalo,
dilakukan penolakan oleh pihak AKLI.
Small Claim Courd
Dari ini, sebuah gambaran keterwakilan konsumen dianggap sudah mewakili
konsumen, untuk melakukan Gugatan dalam bentuk : Small Claim Courd, metode
ini merupakan Produk Hukum untuk menyelesaikan Ganti Rugi yang dialami konsumen, dengan menggunakan 1 hakim, tidak menggunakan pengacara dan tidak ada proses banding. Jumlahnya ganti rugi
setara bukti-bukti yang disampaikan pihak konsumen.
Mossi Tidak Percaya Terhadap Pemerintah
Sangat prihatin kebijakan-kebijakan pemerintah, melihat situasi konsumen, mengalami kerugian yang cukup besar, pihak Pemerintah hanya bersifat pasif, tidak ada gerakan Pemrintah yang sangat berfaat membantu pihak konsumen di rugikan,
Bersambung
Penulis
Oleh : R.Moh.Agus R Kusnandar
Ketua YLKI Gorontalo
Surga bagi masayarakat Gorontalo ketika mendengar dibuka kran pemasangan -
baru, bagi calon pelanggan listrik, sebagai bentuk program “Gerakan sehari satu
juta sambungan”, sebuah program yang perlu mendapat apresiasi, disebabkan –
selama ini masyarakat daftar tunggu menjadi “plong” karena bisa merasakan nikmatnya untuk mendapatkan listrik.
Alhasil, hal itu hanyalah ilusi semata, pasalnya bayangan mereka untuk mendapatkan listrik, hanya sebagian saja, mengapa demikian karena pembatasan calon pelanggan sebesar 3.600.
Dengan kondisi bahwa listrik menjadi kebutuhan pokok, sehingga konsumen menjadikan Produk Listrik ini sebuah barang yang langkah sulit untuk didapatkan, akibatnya cenderung bisa berindikasi mengarah sebuah bisnis yang sangat menguntungkan kepada oknum-oknum, “katakanlah Oknum mengatas namakan PLN dan AKLI”, membuat sebuah keputusan biaya Instalasi cukup besar, akibatnya mencekik biaya hidup konsumen, bagaikan tengkulak yang melakukan pemerasan kepada petani.
Logisnya atau Konggritnya menjadi sebuah dilematis di Gorontalo soal penentuan Biaya Instalasi 450 va, 900 va dan 1300 va, dengan nilai yang sama diratakan Rp. 2,3 Juta.
Berikut Yayasan memberikan gambarannya :
REKAPITULASI RAB INSTALASI RUMAH DAYA R1/B1/450 S/D 1300 VA (PAKET)
No. Material Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
1 Material yang dipasang Ls Rp. 741.000,- Rp. 741.000,-
2 Ls Rp. 650.000,- Rp. 650.000,-
3
Titik Rp. 45.000,- Rp. 360.000,-
4 Transport Ret Rp. 150.000,- Rp. 150.000,-
5 Rok 10 % Ls Rp. 190.100 Rp. 190.100,-
Jumlah Rp.2.091.100,-
PPN 10 % Rp. 209.110,-
Jumlah Rp. 2.300.210
Dibulatkan Rp.2.300.000,-
Berikut kami memberikan gambaran, mengapa poin dua dan PPN 10 Persen menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup menjadi perhatian, bahkan analisis YLKI Gorontalo menjadi sebuah pelanggaran hukum yang akan dilakukan Gugatan baik berbentuk Legal Standing ataupun Class Actional.
Bahwa Pemberlakuan Jaminan Instalasi 5 tahun, Pihak Tanda Bukti
berbentuk surat tertulis, yang memiliki landasan hukum untuk menjadi
pegangan konsumen ketika terjadi komplain dilakukan konsumen.
Bentuk-bentuk tersebut ditemukan hanya bersifat kwitansi yang tidak
menerangkan terkait Jaminan Instalasi dan dan hanya bersifat Poin 3
(Pemasangan 4 Titik Mata Lampu, 2 Sambungan Kotak-kotak Arde dan
1 set Pertanahan).
Bahwa Pemberlakuan Asuransi, Pihak Konsumen tidak dibekali Polis atau
Jaminan Berbentuk Lain ketika melakukan komplain terhadap santunan biaya, nama perusahaan
Asuransipun belum ditemukan komitmen yang memperkuat dasar hukum
Bahwa pemberlakuan PPN 10 Persen dibebankan kepada konsumen, ketika
Membayar biaya Instalasi, merupakan hal yang pertama dilakukan AKLI se
Indonesia,-
Bahwa ketentuan PPN 10 Persen, dalam peraturan Perundang-undangan belum ditemukan, bahwa pembebanan biaya Pemasangan Instalasi dibebankan kepada konsumen.
Demikian besarnya perhatian YLKI Gorontalo terkait hal tersebut, karena dianggap sebuah pelanggaran yang berbuntut pada kerugian konsumen yang cukup besar, bahkan prediksi perhitungan YLKI Gorontalo dengan biaya jaminan dan asuransi, konsumen bisa dirugikan mencapai Rp. 2 Milyar lebih atau kurang dan untuk PPN mencapai Rp, 600 Juta lebih atau kurang. Hal ini merupakan prediksi 75 Persen Pelanggan yang telah membayar Rp. 2,3 Juta. (Pengakuan 75 Persen disampaikan Sekretaris DPD AKLI Gorontalo Rosman Malik, pada rapat bersama antara Komisi II DPRD Provinsi, YLKI Gorontalo, PLN Gorontalo dan AKLI Gorontalo, pada tanggal 13 Oktober 2010 di Gedung PLN Gorontalo, selanjutnya rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 15 Oktober 2010, YLKI Gorontalo, PLN Gorontalo dan AKLI Gorontalo dan Rapat Gabungan Komisi I, II DPRD Provinsi, AKLI Gorontalo, YLKI Gorontalo dan PLN Gorontalo, dari tanggal 28-29 Oktober 2010.
Pada tanggal 13 Oktober 2010, terjadi pula kesepakatan penurunan biaya Instalasi dari Rp. 2,3 Juta, dilakukan penurunan sebagai berikut :
DAYA URAIAN MATERIAL
(VA)
450 1 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.000.000,-
2 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.250.000,-
900 3 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.776.700,-
1300 3 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 1.776.700,-
4 Lampu, 1 Stop Kontak Arde, Fuse Box MCB Rp. 2. 300.000,-
Sehingga nilai selisih dari hasil penurunan biaya, dikembalikan kepada konsumen, dari hasil penghimpunan data 100 Persen, laporan aduan konsumen, dilakukan penolakan pihak AKLI Gorontalo untuk mengembalikan selisih biaya.
Data-data YLKI Gorontalo diantaranya:
Sebanyak 3 Orang (Konsumen) Perumahan Latorong Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dilakukan penolakan oleh pihak AKLI Gorontalo.
Sebanyak 13 Orang (Konsumen) Perumahan Mutiara Indah Kabupaten Gorontalo, dilakukan penolakan oleh pihak AKLI Gorontalo
Sebanyak 1 Orang (Konsumen) Warga Paguyaman Kabupaten Gorontalo,
dilakukan penolakan oleh pihak AKLI.
Small Claim Courd
Dari ini, sebuah gambaran keterwakilan konsumen dianggap sudah mewakili
konsumen, untuk melakukan Gugatan dalam bentuk : Small Claim Courd, metode
ini merupakan Produk Hukum untuk menyelesaikan Ganti Rugi yang dialami konsumen, dengan menggunakan 1 hakim, tidak menggunakan pengacara dan tidak ada proses banding. Jumlahnya ganti rugi
setara bukti-bukti yang disampaikan pihak konsumen.
Mossi Tidak Percaya Terhadap Pemerintah
Sangat prihatin kebijakan-kebijakan pemerintah, melihat situasi konsumen, mengalami kerugian yang cukup besar, pihak Pemerintah hanya bersifat pasif, tidak ada gerakan Pemrintah yang sangat berfaat membantu pihak konsumen di rugikan,
Bersambung
Penulis
Oleh : R.Moh.Agus R Kusnandar
Ketua YLKI Gorontalo
Diposting oleh
SK. Menteri Hukum & HAM RI No. AHU 1326 AH.01.02 Th 2008
di
19.08
Tidak ada komentar:
Rabu, 03 November 2010
Tingkat Penipuan Pemasangan Listrik Sangat Tinggi
Banyaknya Laporan Terkait Biaya Instalasi untuk Pemasangan Baru sebanyak 3.600, menuai kritik tajam dari YLKI Gorontalo, pasalnya nilai yang ditawarkan Asosiasi Kelistrikan Indonesia (AKLI) Gorontalo cukup tinggi, bayangkan nilai 450 Va dan 900 Va konsumen dibebankan Rp. 2,3 Juta. Setelah dilakukan analisis dan kajian oleh pihak YLKI Gorontalo bersama Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menuai banyak pertanyaan yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup ngeri,,, untuk di kaji, misalnya Penentuan Biaya Material diduga penuh spekulasi dengan nilai Rp. 740 ribu, belum lagi Jaminan Instalasi Asuransi pihak Konsumen tidak diberikan semacam jaminan tertululis atau polis terkait hal tersebut, nilainya cukup besar mencapai Rp. 650 ribu, belum lagi soal PPN dibebankan kepada konsumen sebesar Rp, 209.110,- .
Akibat persoalan tersebut pada tanggal 31 Oktober 2010, pihak YLKI Gorontalo melapor kejadian tersebut kepada Pihak Kejaksaan Tinggi, untuk menelusuri dan mengkaji secara hukum terkait biaya instalasi yang cukup mahal.
Sebelumnya persoalan ini, pada hari kelistrikan pihak YLKI Gorontalo melakukan Aksi Turun Jalan, sebelum tiba di kantor PT PLN Gorontalo dihadang para preman yang menggunakan senjata tajam, akibatnya terjadi saling kejar-kejaran antara masssa YLKI Gorontalo dan Massa Preman yang tidak lain diduga mendukung PLN Gorontalo.
Akibat persoalan tersebut pada tanggal 31 Oktober 2010, pihak YLKI Gorontalo melapor kejadian tersebut kepada Pihak Kejaksaan Tinggi, untuk menelusuri dan mengkaji secara hukum terkait biaya instalasi yang cukup mahal.
Sebelumnya persoalan ini, pada hari kelistrikan pihak YLKI Gorontalo melakukan Aksi Turun Jalan, sebelum tiba di kantor PT PLN Gorontalo dihadang para preman yang menggunakan senjata tajam, akibatnya terjadi saling kejar-kejaran antara masssa YLKI Gorontalo dan Massa Preman yang tidak lain diduga mendukung PLN Gorontalo.
Diposting oleh
SK. Menteri Hukum & HAM RI No. AHU 1326 AH.01.02 Th 2008
di
01.32
Tidak ada komentar:
Jumat, 08 Januari 2010
Langganan:
Komentar (Atom)