Entri Populer

Jumat, 08 Januari 2010

Selamat Datang di Blog Gerakan Reformis

1 komentar:

  1. Kami Konsumen KPR berSubsidi pada Proyek Perumahan Marisa Indah Kabupaten Pohuwato Tahun 2011 yang merupakan bagian dari Program Pemerintah yang didukung oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kementerian Perumahan Rakyat yang diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI, Mohon bantuan untuk informasi mengenai 1.speksifikasi/konstruksi bangunan yang sesuai ketentuan seperti apa,bagaimana hubungan dengan ketentuan spesifikasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah RI Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
    2.dan bagaimana mengenai pengelolaan proyek Prasana Sarana Utilitas (PSU)terutama jalan di Proyek Peningkatan Jalan Perum Marisa Indah Kab. Pohuwato Tahun 2011 sepanjang 1.529 meter, dimana ada indikasi pengalihan proyek tersebut ke lingkungan perumahan Non Subsidi yang setahu kami proyek tersebut untuk perumahan bersubsidi. Bagaimana dengan hal ini? Terima Kasih_Diong Sitompul (Konsumen)

    BalasHapus